Caption align here

Blog Full Left Sidebar With Frame

Pelaksanaan Ujian Kompetensi untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat pada Oktober 2017 di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga menghasilkan 2 peserta dari Universitas Airlangga sebagai peserta dengan nilai tertinggi ke 2 dan ke 3. Berikut merupakan peserta dari Universitas Airlangga yang menempati peringkat ke 2 dan ke 3.  
Read More
Sehubungan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Periode Oktober 2017 maka peserta dapat mengambil hasil ujian mulai pada: Hari           : Jum’at, 22 Desember 2017 Waktu        : 08.00 – 15.00 WIB (Jam Kerja) Tempat      : Sekretariat Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, FKM, Unair Pengambilan dapat menghubungi saudari Irawati (Admin Ukom S1 Kesmas Unair). Diumumkan bagi peserta yang belum melengkapi berkas berupa foto bewarna dimohon...
Read More
Makan Malam Bersama Penerimaan Dengan Pihak Griffith University Diskusi Bersama Kunjungan Kelas Berfoto di Depan Kampus Griffith University Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat mempersiapkan akreditasi internasional APHEA salah satunya dengan melakukan Visiting Learning ke Griffith University, Australia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 – 30 November 2017. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dr. Diah Indriani, S.Si., M.Si selaku Koordinator persiapan akreditasi APHEA. Selain itu terdapat tim persiapan APHEA diantaranya Maya Sari...
Read More
Fakultas kesehatan Masyarakat menyelenggarakan road show temu alumni dalam rangka pengembangan kurikulum kesehatan masyarakat, sebagai salah satu upaya mendukung Unair menuju Word Class University. Setelah beberapa minggu yang lalu telah diselenggarakan temu alumni di Jakarta untuk alumni yang berdomisili di Jabotabek, maka kali ini (21 Agustus 2016) diselenggarakan temu alumni di Bojonegoro untuk alumni yang berdomisili di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Tercatat 54 alumni yang berdomisili di wilayah Bojonegoro. “Kegiatan...
Read More
Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga menyebutkan pada pasal 39 sebagai berikut: Pasal 39 Mahasiswa dilarang melakukan perbuatan: a. menyontek, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara sadar/ sengaja menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa ijin dari Pengawas atau Penguji; b. memalsu, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sengaja mengganti atau mengubah nilai atau transkrip akademik,...
Read More
1 17 18 19 20 21 23