Peraturan Akademik

Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga menyebutkan pada pasal 39 sebagai berikut:

Pasal 39

Mahasiswa dilarang melakukan perbuatan:
a. menyontek, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara sadar/ sengaja menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya tanpa ijin dari

Pengawas atau Penguji;
b. memalsu, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sengaja mengganti atau mengubah nilai atau transkrip akademik, Ijazah, KTM, tugas-tugas dalam rangka perkuliahan/tutorial/praktikum/ujian, Surat Keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik;
c. melakukan tindak plagiat, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan sengaja menggunakan kalimat, data atau karya orang lain sebagai karya sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya dalam suatu kegiatan akademik;
d. memberi hadiah dan/atau mengancam, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik;
e. menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas kehendak diri sendiri;
f. menyuruh orang lain menggantikan kedudukan dalam kegiatan akademik, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan menyuruh orang lain untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan orang lain;

g. bekerja sama tanpa ijin saat ujian baik lisan, dengan isyarat ataupun melalui alat elektronik; atau
h. mengambil soal ujian tanpa ijin.

 

Sanksi yang akan diterima sebagai berikut:

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 dapat dikenakan
sanksi berupa:
a. peringatan keras secara lisan maupun tertulis;
b. pembatalan nilai ujian bagi Mata Kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
c. tidak lulus Mata Kuliah atau kegiatan akademik yang bersangkutan;
d. tidak lulus semua Mata Kuliah pada semester yang sedang berlangsung;
e. tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu; atau
f. pemecatan/ pemberhentian atau dikeluarkan dari UNAIR.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat melihat pada tautan berikut ini

Download

Leave a Reply